Regulasi

Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Surakarta beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi yang mencakup kebijakan, hukum, dan prosedur yang mengatur pengawasan dan pengamanan di laut. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan laut di wilayah Surakarta dan sekitarnya. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi acuan Bakamla Surakarta:

1. Undang-Undang Republik Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Mengatur tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan pengawasan aktivitas maritim. Undang-undang ini menjadi dasar bagi Bakamla dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan di perairan Indonesia, termasuk di Surakarta.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Mengatur tentang keselamatan pelayaran di Indonesia, termasuk kewajiban pengawasan terhadap kegiatan pelayaran di wilayah perairan Surakarta untuk mencegah kecelakaan laut dan tindak pidana maritim.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Keamanan Laut
    Menetapkan dasar hukum mengenai tugas Bakamla sebagai lembaga yang mengawasi dan menjaga keamanan laut Indonesia, termasuk di wilayah Surakarta.

2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengamanan Laut
    Mengatur tentang mekanisme pengawasan dan pengamanan di laut Indonesia. Peraturan ini memberikan kewenangan bagi Bakamla untuk melakukan pengawasan, patroli, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di perairan Surakarta.
  • Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
    Menetapkan kewenangan dan fungsi Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan laut dan perairan Indonesia, termasuk di Surakarta.

3. Instruksi Presiden

  • Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kebijakan Keamanan Laut
    Memberikan arahan strategis kepada Bakamla dan lembaga terkait lainnya dalam rangka memperkuat pengamanan dan pengawasan di wilayah laut Indonesia, termasuk wilayah perairan Surakarta, untuk mencegah ancaman keamanan laut dan menciptakan stabilitas.

4. Peraturan Internal Bakamla

  • Peraturan Bakamla RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi Bakamla
    Mengatur pedoman teknis pelaksanaan tugas Bakamla, termasuk dalam pengawasan dan pengamanan laut, serta prosedur dalam penegakan hukum, penanggulangan bencana, dan pencemaran laut.
  • Prosedur Operasional Standar (SOP) Bakamla
    Menetapkan prosedur teknis dalam pelaksanaan operasi Bakamla, mulai dari patroli laut, penanganan kecelakaan laut, hingga pengawasan aktivitas maritim lainnya. SOP ini digunakan oleh Bakamla Surakarta dalam setiap operasi untuk memastikan kelancaran dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

5. Konvensi Internasional

Bakamla Surakarta juga mematuhi beberapa regulasi internasional yang berhubungan dengan keamanan laut dan pengelolaan kelautan, antara lain:

  • Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS)
    Menjadi dasar hukum internasional yang mengatur hak negara atas wilayah laut dan pengelolaan kegiatan maritim di seluruh dunia, termasuk dalam hal penegakan hukum dan pengawasan laut.
  • Konvensi Internasional untuk Pengendalian Polusi Laut (MARPOL)
    Mengatur tentang pencegahan pencemaran laut akibat kapal, yang relevan dengan tugas Bakamla dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan laut di wilayah Surakarta.

6. Regulasi Lingkungan Laut

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Mengatur kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, termasuk di wilayah perairan Surakarta, serta mengatur pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran laut.

7. Regulasi Terkait Penanggulangan Kejahatan Laut

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    Memberikan dasar bagi Bakamla untuk menanggulangi praktik kejahatan laut yang melibatkan pencucian uang, seperti dalam kasus penyelundupan atau perdagangan ilegal di laut.

8. Peraturan Keamanan Pelayaran

  • Peraturan Menteri Perhubungan tentang Keamanan Pelayaran
    Berisi pedoman tentang prosedur keselamatan dalam pelayaran, yang menjadi bagian dari pengawasan Bakamla Surakarta dalam menjaga keselamatan pelayaran di perairan.

Kesimpulan

Regulasi-regulasi yang berlaku bagi Bakamla Surakarta mencakup berbagai aspek, mulai dari pengawasan dan pengamanan laut, penegakan hukum, penanggulangan bencana, hingga perlindungan lingkungan. Bakamla Surakarta bekerja dalam koridor hukum yang jelas dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kelestarian laut di wilayahnya.